Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mengapresiasi aksi kejaksaan yang berhasil menangkap Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim PT PWU yang sedang melarikan diri.
- Sidang Gugatan KSDR, PN Surabaya Fasilitasi Mediasi
- Kembali Tegas Tolak Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi Nyatakan Sikap Bersama
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
Aksi penangkapan ini, kata Marulli, sangat efektif dalam mengirim pesan bahwa memang koruptor harus benar-benar diburu.
"Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi,†ujar Maruli yang pernah mengusut kasus penjualan aset BUMD Jatim itu pada 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).
Wisnu divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.
Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional.
Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi,†ujar Maruli.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelapkan Uang Klien Catut Nama Mantan Kapolri, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Advokat Moses Henry Tersangka
- Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Tujuh Petinggi Perusahaan
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Ilegal