Mantan Wakil Bupati Malang Divonis Lebih Berat

Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan harus menelan pil pahit, Ia dihukum lebih berat dibanding empat terdakwa lainnya terkait pemberian suap perijinan tower kepada Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa.


Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana juga mewajibkan Ahmad Subhan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Terdakwa Achmad Suhawi berada diposisi kedua yang divonis lebih berat. Ia dihukum 2,6 tahun denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Sedangkan terdakwa Ocyanto, Nabiel  Titawano dan Onggo Wijaya divonis lebih ringan, yakni 2,3 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas vonis tersebut, hanya terdakwa Ahmad Suhawi yang menyatakan pikir pikir.

Vonis majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana ini lebih ringan dari tuntutan JPU Eva Sulistyana dari KPK, yang sebelumnya menuntut kelima pemberi suap tersebut dengan hukum 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kelima terdakwa didakwa telah memberi suap kepada Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa. Suap tersebut diberikan untuk pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎

Tiga terdakwa yakni, Onggo Wijaya, Ahmad Subhan dan Suhawi dari PT Tower Bersama memberikan suap sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan terdakwa Ockyanto dan Nabiel Titawano dari PT Protelindo memberi suap sebesar Rp 550 juta.

Dalam kasus ini, Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000 (dua miliar, dua ratus lima puluh juta). Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima Mustofa.

Tak hanya itu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Mustofa selama 5 tahun, dihitung sejak menjalani hukuman pokok perkara ini.

Atas vonis tersebut, Mustofa mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 27 Januari lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news