Aparat kepolisian dihimbau untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power. Pasalnya, dalam undang-undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.
- Harusnya Jokowi Marah dan Tinggalkan Amerika Serikat
- PKS Ingatkan Suhu Indonesia Tahun 2023 Makin Panas karena Pemilu
- PPKN Pertanyakan Sikap Dingin Firli Bahuri Terhadap 75 Pegawai KPK Yang Tidak Lolos TWK
Fahri menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag. Secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata.
Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan. Yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.
Maka dari itu, Fahri mengkritisi polisi yang menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power.
"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," tuturnya.
Ditekankannya, yang dilakukan oleh Amien Dkk hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi.
"Semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut. Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini, kok mulut, jadi repot kita ini," pungkas Fahri.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sindir Anies Baswedan, Hasto Kristiyanto: Safarinya Sepi Karena Gagasannya Tak Relevan
- Menunggu Reshuffle Jilid II Jokowi, Balas Budi Atau Perbaikan Kinerja?
- AHY Berhasil Salip Prabowo Dan Ganjar