Masa Orang Ngomong Disebut Makar- Ini Penjelasan UU Makar

Aparat kepolisian dihimbau untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power. Pasalnya, dalam undang-undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.


Fahri menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag. Secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata.

Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan. Yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.

Maka dari itu, Fahri mengkritisi polisi yang menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power.

"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," tuturnya.

Ditekankannya, yang dilakukan oleh Amien Dkk hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi.

"Semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut. Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini, kok mulut, jadi repot kita ini," pungkas Fahri.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news