Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta membenarkan telah menerima surat permintaan perpanjangan penahanan Vanessa Angel (VA) dari penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.


Dikatakan Sunarta, saat ini pihaknya hanya menerima SPDP saja, sedangkan berkas perkaranya belum diserahkan pihak kepolisian.

"Berkas belum kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Fran Barung Mangera mengatakan, Pengajuan perpanjangan penahanan VA diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, baik kekurangan secara materiil maupun formil.

"Contoh formalnya itu surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, nah itu salah satunya kita siapkan formalnya," jelas Barung.

Sementara terkait berkas materiil, Barung mengatakan masih perlu pembuktian dari apa yang dilakukan VA. Apa benar sesuai dengan apa yang ditransmisikan dari handphone tersangka apa tidak.

"Kemudian materielnya pembuktian daripada apa yang dilakukan oleh VA, apakah materielnya sesuai dengan alat transmisi yang dimiliknya mentransmisikan itu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Masa penahanan VA akan berahkir Sabtu besok, Ia ditahan mulai 3 Febuari lalu.

Dalam kasus ini, VA disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news