Melalui Survei, Kemenhub Godok Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik 

Menhub Budi Karya Sumadi/Net
Menhub Budi Karya Sumadi/Net

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI sedang menggodok aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021. 


Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

Selain koordinasi antar Kementerian/Lembaga, aturan pengendalian transportasi juga akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, survei tersebut dilakukan oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub dan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei diikuti 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

"Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran," kata Menhub Budi Karya dikutip dari Setkab, Selasa (30/3).

Saat ini, Budi Karya memastikan pihaknya berkomitmen mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang.

"Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tutup Menhub.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news