Revisi UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum perlu dilakukan saat ini. Kata Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, UU yang sudah ada saat ini sudah berjalan dengan baik.
- Bertemu Menhan AS, Prabowo Sepakati Kerja Sama Bilateral pada Isu Strategis
- Menhan Prabowo: Pengabdian Kita Selurus-lurusnya untuk Negara, Bukan Kepentingan Golongan
- Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Lettu Tituler TNI AD, Akbar Faizal: Negeri Suka-suka
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Kamis malam (11/5).
Prabowo menuturkan, UU TNI yang ada saat ini masih relevan untuk dipakai. Di mana regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas, Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," kata Prabowo dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Belakangan dikabarkan Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU 34/2004 tentang TNI. Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan.
Revisi UU TNI juga disebutkan, akan memperluas jabatan fungsionaris TNI di berbagai kementerian/lembaga negara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menteri Hukum Belum Bisa Pastikan Waktu Penandatangan UU TNI Baru
- Usai UU TNI Disahkan, Mundurnya Dirut Bulog dari TNI Tak Bisa Ditawar Lagi
- Fasilitas Umum Rusak Akibat Demo, Wali Kota Eri Imbau Masyarakat Tahan Diri