Kebijakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum akan diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.
- Konflik Rempang, Pemerintah Dinilai Langar UU Agraria dan Diingatkan Penghapusan Konsep Domein Verklaring
- Ratna Sarumpaet Luncurkan Buku "Aku Bukan Politikus" di Museum Benyamin Sueb
- Ganjar-Mahfud Diarak Pawai Kebudayaan Menuju KPU
Demikian ditegaskan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat jumpa media secara virtual usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (18/5).
Pernyataan itu sekaligus meluruskan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang sebelumnya menyebut pemerintah memperhitungkan relaksasi PSBB guna penyelamatan ekonomi.
“Kami masih melihat sektor dan daerah, belum tentu ada jadwal yang ditetapkan. Dalam dua minggu ini ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB,” tegas Airlangga
Pihaknya juga menepis kabar adanya jadwal pembukaan operasional pusat perbelanjaan pada 8 Juni 2020 mendatang. Pemerintah, kata Airlangga, saat ini tengah mengkaji sektor ekonomi dan daerah mana saja yang boleh dilakukan pelonggaran PSBB.
“Seluruhnya itu akan menunggu kajian yang akan dilakukan dua pekan,” tambahnya.
Dalam kurun waktu dua pekan ini, lanjut Airlangga, pemerintah akan mengkaji beberapa tahapan daerah untuk menghadapi fenomena kehidupan normal yang baru atau the new normal.
Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pengembangan sistem scoring atau penilaian tentang tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemik Covid-19.
“Kami akan menyiapkan mekanisme scoring, baik itu berdasarkan perhitungan epidemologi berbasis Ro (reproduksi), maupun kesiapan daerah terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, maupun kapasitas kesehatan,” paparnya.
Selain itu, kesiapan sektor publik masing-masing Kementerian/Lembaga, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respons publik terhadap cara bersosialisasi dalam fenomena the new normal juga menjadi salah satu pertimbangan.
Adapun tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemik Covid-19 itu ada lima level, yaitu Level 1 masih kritis (belum siap), Level 2 parah (belum siap), Level 3 substansial (mulai siap sebagian), Level 4 moderat (siap lebih banyak), dan Level 5 rendah (siap semua).
“Bila R0 kurang dari satu, bisa dibuka untuk normal baru,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung Amandemen UUD 1945 Kembalikan Haluan Negara, Begini Masukan Ketum IYCN
- DPRD Jatim Cari Komisioner KPID yang Mampu Majukan Penyiaran
- Mendes Yandri Dua Kali Blunder, Harusnya Out