Merasa menjadi korban dari Abdus Samad Effendi atas kasus jual beli tanah sebesar Rp 2,25 miliar, Yozua Makes akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
- Ungkap Kematian Wanita Cantik di Hotel, Polres Bondowoso Belum Tau Pasti Penyebabnya
Dijelaskan Randolph, Abdus Samad Effendi digugat melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah menipu klienya dalam proses pelaksanaan peralihan penjualan tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur, dengan mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero).
"Namun setelah diberikan uang sebesar Rp 2,25 miliar, tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan, yang mampu menyelesaikan peralihan tersebut dalam waktu lima hari," jelasnya.
Dalam kasus ini, Randolph berharap agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan bisa memberikan keadilan pada kliennya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Aborsi di Malang, Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka
- Ini Hukuman Bagi Anggota Yang Loloskan Pemudik
- Misteri Kematian Takmir Masjid di Jember Terungkap, Tiga Pelaku Tertembak