Merasa Ditipu Saat Beli Tanah- Investor Gugat Rp 10 Miliar

Merasa menjadi korban dari Abdus Samad Effendi atas kasus jual beli tanah sebesar Rp 2,25 miliar, Yozua Makes akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dijelaskan Randolph, Abdus Samad Effendi digugat melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah menipu klienya dalam proses pelaksanaan peralihan penjualan tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur, dengan mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero).

"Namun setelah diberikan uang sebesar Rp 2,25 miliar, tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan, yang mampu menyelesaikan peralihan tersebut dalam waktu lima hari," jelasnya.

Dalam kasus ini, Randolph berharap agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan bisa memberikan keadilan pada kliennya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news