Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol

Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful/RMOLJatim
Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Madiun memperpanjang penahanan tersangka Mashudi kasus dugaan korupsi tanah tol.


Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permohonan dari penyidik selaku penuntut umum yang diajukan ke kepala kejaksaan negeri (Kajari) setempat. 

Penahanan mantan camat Sawahan ini resmi diperpanjang mulai tanggal 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025.

"Penyidik selaku penuntut umum mengajukan perpanjangan penahanan ke Kajari," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Selasa 11 Februari 2025.

Selain itu mantan Kasi pidsus Ciamis Jawa Barat ini menambahkan, masih ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi agar unsur secara formal dan materil terpenuhi. Sehingga bisa segera naik ke tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi. 

"Kan masih ada beberapa berkas yang masih harus dilengkapi biar terpenuhi secara formal dan materil. Agar bisa segera naik ke tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor, " pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mashudi mantan Camat Sawahan kabupaten Madiun yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) ditetapkan

sebagai tersangka oleh Kejari. Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 - 2017.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news