Meski Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikabarkan sudah berubah nama, tapi tetap tidak diperlukan apalagi sampai dibahas dan dijadikan UU. Pasalnya, Pancasila sudah final dan sangat jelas.
- Ada Tanggungan Administrasi, Calon Kades Petahana Dipastikan Gugur
- Selisih Data Kematian Covid-19 Jomplang, Adhie Massardi: Kita seperti dalam Negara Kepalsuan
- Anwar Ibrahim Temui Pimpinan Barisan Nasional, Bentuk Aliansi Baru?
Menurut anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo, sampai saat ini rakyat tetap menolak RUU HIP dalam segala bentuk perwujudannya.
Untuk itu dirinya menyarankan agar pemerintah dan DPR RI untuk tidak membuang-buang energi dengan memaksakan diri membahas RUU tersebut.
"Jika RUU tersebut dilanjutkan dengan nama RUU BPIP, rakyat akan terus melawan. Apalagi sudah lama rakyat nuntut BPIP dibubarkan," jelas Anton, Jumat (17/7).
"Sekali lagi jangan buang-buang energi. lebih baik energi DPR dan Pemerintah untuk bangun bangsa yang sedang terpuruk ini daripada buat UU yang ditolak rakyat," sambung Pengurus MUI Pusat ini sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR sepakat mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Kesepakatan itu diumumkan Mahfud MD dan Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan pada Kamis (16/07).
Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa RUU BPIP tidak sama dengan RUU HIP yang memuat "pasal-pasal kontroversial" seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebelum Mendaftar, Kaji Mbing-Mas Shandy Deklarasi Maju Pilkada Kabupaten Madiun
- Ketimbang Bangun IKN dan Food Estate, Pemerintah Lebih Baik Sejahterakan Petani
- Jokowi Minta Pilkada Serentak Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat