Minta Kwitansi, Berkas PTSL Dikembalikan

Seorang warga bernama Sutik asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus menelan kenyataan pahit.


Pasalnya Sutik gagal mendapatkan sertifikasi tanah kepengurusan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program pemerintah tahun 2020.

Kegagalan itu disebabkan karena Sutik meminta bukti setor uang berupa kwitansi senilai Rp 500 ribu yang tertuang dalam nota kesepakatan yang dibuat oleh pihak panitia PTSL.

"Awalnya saya dikasih formulir pada tanggal 31 Maret 2020. Dan pada waktu itu juga saya dimintai uang sebesar Rp 500 ribu. Namun saya hanya bayar Rp 200 ribu dulu dan meminta kwitansi tapi tidak dikasih. Sisanya Rp 300 ribu nanti saya bayar ketika selesai. Tetapi pada 5 Mei 2020 berkas saya tiba-tiba dikembalikan. Padahal rumah sudah dilakukan pengukuran. Kemungkinan gara-gara saya minta kwitansi itu. Soalnya yang sudah bayar waktu itu lunas, tidak dikembalikan," ungkap Sutik, Rabu (6/5).

Sementara itu, Sudirman salah satu panitia PTSL di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengungkapkan, bahwa pada waktu itu ada salah satu warga memang mengurus PTSL, tetapi secara tiba-tiba menaruh berkas dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu tanpa sebab yang jelas. Padahal menurut kesepakatan warga dalam kepengurusan PTSL dikenakan biaya Rp. 500 ribu.

"Ketika itu memang ada salah satu warga mau mengurus PTSL. Tanpa sebab yang jelas, dia memberikan uang sebesar Rp 200 ribu lalu meminta kwitansi. Padahal kesepakatan warga kala itu Rp 500 ribu. Jadi kami pun dibuat cukup bingung. Kami pikir dalam hal ini tidak paksaan, kalau toh tidak mau ya tidak apa-apa. Sehingga berkas diminta, dan dikembalikan," ungkap Sudirman.

Disinggung seperti apa kesepakatan yang dibuat untuk membayar biaya Rp 500 ribu untuk kepengurusan sertifikat dalam program PTSL, Sudirman memaparkan, bahwa sebelumnya telah mengundang beberapa orang perwakilan di desanya melalui semua masing-masing Ketua RT.

"Kesepakatan dikenakan biaya Rp 500 dalam kepengurusan PTSL ini diambil dari total seluruh ketua RT adalah 22 orang. Itu belum RT mengajak seluruh perangkatnya dan warga biasa yang ikut. Kalau seluruh warga ya balai desa diundang tidak bakal cukup mas," terangnya.

Menurut Sudirman hingga saat ini warga yang mengurus untuk PTSL di daerah Gunungrejo adalah kurang lebih 3.600 pengurus dari data awal pengajuan kurang lebih 5.500.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news