Dalam menangani sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) harus tunduk pada aturan hukum. MK diminta tidak mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf, tapi sebaliknya mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Sandi.
- Bambang Widjojanto Sentil Kasus KTP-el: Nama Ganjar Dikonfirmasi Dua Saksi
- Bondowoso Masuk Level Dua, Pemkab Gelar Rakor Dengan Muspika
- Penjelasan Ketua Komisi Dakwah MUI Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Demikian tuntutan massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Laskar Pengemban Suara Kedaulatan saat menggelar aksi damai di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Upaya pelanggaran pemilu mulai dari para loyalisnya diduga terlibat sebagai dalang kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Kemudian dugaan terjadi kecurangan saat proses pilpres di daerah basis pendukung paslon 02. Seperti di Madura, Ketua relawan Prabowo-Sandi Sampang menjadi anggota KPUD. Lalu salah satu anggota Komisioner KPU RI memiliki hubungan saudara dengan tim BPN.
"Dan maraknya caleg kubu 02 yang terjaring operasi tangkap tangan jelang pencoblosan," ujar humas aksi Ichal Lubis dalam keterangan tertulis.
Selain itu, lanjut Ichal, paslon 02 menggunakan pengacara bermasalah. Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pernah menjadi tersangka kasus memberi keterangan palsu dalam persidangan di MK 2010.
Pihaknya juga memprotes keras karena selama ini pendukung paslon 02 kerap mengatasnamakan rakyat dalam memperjuangkan hasrat politik. Padahal, yang diperjuangan hanyalah untuk kepentingan politik golongan mereka.
"Kalau sebut rakyat berarti itu semua warga negara, padahal yang dibawa-bawa hanya sebagian. Jadi jangan selelu menggiring opini karena bisa berdampak buruk bagi kelangsungan hidup bangsa," sebut Ichal.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ribuan Warga di Kabupaten Bekasi Turun ke Jalan Bela Palestina
- Perolehan Suara Makin Tinggi, Prabowo-Gibran Raup 74,6 Juta Suara dari 634.612 TPS
- Mendes Yandri Dua Kali Blunder, Harusnya Out