Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan untuk tidak menjadi mahkamah kalkulator. Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, MK harus benar-benar objektif dalam memutuskan.
- Viral Video Anggota Dewan Banyuwangi Tumpangi Musrenbang untuk Kampanye
- Hasil Survei SMRC, Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Stabil di Periode Kedua
- Awal Oktober Kanada Cabut Pembatasan Covid, Pelancong Tak Perlu Tunjukan Bukti Vaksinasi
Pihaknya berharap MK bisa menjadi mahkamah yang bisa memberantas kecurangan pemilu.
"Kita berharap MK jangan menjadi mahkamah kalkulator, jadi yang kita lawan adalah kecurangan," kata Andre.
Menurut Andre, banyak kecurangan yang terjadi di Pilpres, salah satunya yakni mengenai korupsi politik sebagaimana yang dilakukan oleh salah satu Caleg petehana Golkar, Bowo Sidik Pangarso dengan kasus ratusan ribu amplop untuk serangan fajar.
Menurutnya, hal itulah yang membuat BPN Prabowo-Sandi memilih mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum pengajuan gugatan kecerangan pilpres ke MK.
"Karena korupsi politik adalah bapak moyangnya kecurangan di Republik Indonesia. Mulai dari serangan fajar, korupsi dengan indikasi memanfaatkan aparat keamanan untuk berpihak untuk berpihak ke petahana, itu korupsi politik dengan memanfaatkan jabatan-jabatannya, intitusi negara untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan petahana," pungkas Andre.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Tukang Ojek Dibantai KKB, Fadli Zon: Bukti Kegagalan Lindungi Masyarakat Sipil
- Selama Pengusaha Enggan Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Mafia Migor Belum Tamat
- NIK Dijadikan NPWP Tidak Otomatis Membuat Warga Wajib Bayar Pajak