Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu untuk memutuskan eks napi korupsi bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).
- Budayawan Sunda akan Laporkan Arteria Dahlan ke MKD
- Pemulihan Ekonomi Tidak Ada Gunanya Kalau Keselamatan Jiwa Terancam Akibat Covid-19
- Rizal Ramli: Pidatonya “Roket”, Hasilnya Terbalik Jadi “Tekor” ,
Sebab dalam putusannya, MK menerima dan/atau menolak sebagian gugatan uji materil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), atas pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan MK menyatakan, memberikan syarat kepada eks napi korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat pertama, menunggu 5 tahun pasca selesai hukumannya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati, serta calon wali kota atau calon wakil wali kota.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Anwar dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Syarat kedua, disebutkan Usman ialah meminta eks napi korupsi yang hendak mencalonkan diri di pilkada untuk membuka jati dirinya di muka umum.
"Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," Anwar membacakan.
Kemudian syarat ketiga atau yang terakhir adalah eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya.
"Dan tiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,†pungkasnya, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Bahas Peningkatan Pertahanan, Prabowo Temui Putra Mahkota Abu Dhabi
- Target Dewan Syuro PKB: Gus Ami RI 1