Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait gugatan Partai Demokrat terhadap KPU Jombang NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima). Sehingga Calon Legislatif (Caleg) Dapil 1 Kabupaten Jombang Zahrul Jihad belum bisa duduk di kursi parlemen DPRD Jombang.
- PDIP Gabung Kabinet, Golkar: Terserah Presiden
- Semangat Srikandi Ganjar Jawa Timur Rayakan September Berbudaya
- Konsolidasi Di Surabaya, Yusril Ajak Kader PBB Bulatkan Tekad Menangkan Prabowo Di Pilpres 2024
Athoillah menjelaskan, atas putusan MK tersebut, KPU kini sudah bisa menetapkan perolehan kursi partai politik dan menetapkan calon legislatif terpilih 2019. KPU mempunyai waktu sesuai tahapan paling lama lima hari setelah menerima putusan dari MK.
"Sampai pagi ini kita belum menerima putusan PHPU dari MK. Sehingga kami belum bisa memastikan kapan penetapan itu dilakukan. Tergantung MK menyerahkan hasil putusan ke KPU," imbuhnya.
Sementara sebelumnya hasil pemilu legislatif di Jombang ini disengketakan oleh salah satu Caleg dari PD (Partai Demokrat), Zahrul Jihad ke MK.
Pemohon meminta agar MK membatalkan putusan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Jombang, dan menetapkan bahwa pemohon memperoleh suara terbanyak.
Dalam hal ini, pihak Dian Ayunita Prasstumi dipastikan bakal kembali melenggang duduk di kursi DPRD Jombang atas hasil putusan itu. Karena gugatan yang ditujukan ke KPU sebagai pihak tergugat menghasilkan putusan tidak dapat diterima oleh MK dalam amar putusannya.[bi/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perjuangan PDIP Menuntut Penegakan Hukum Kudatuli Belum Selesai
- Ketua PDIP Pastikan Tak Izinkan Ganjar Nyapres Pakai Parpol Lain
- Didemo Ratusan Buruh, Anies Baswedan Malah Didoakan Jadi Presiden Indonesia