Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan bahwa pihaknya telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait pertemuan walikota Tanjungbalai dengan penyidik KPK.
- Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/4).
Namun demikian, politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tataran memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan. Jika nanti ditemukan ada kekurangan, maka pengadu diberi waktu untuk melengkapi.
“Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," sambungnya.
Hanya saja, aduan tersebut tidak akan langsung dibahas oleh MKD. Alasannya, karena DPR masih memasuki masa reses.
"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk. Sebab, masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman.
Adapun aduan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Pengaduan didasarkan pada pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Azis diadukan karena Kurniawan menilai tidak sepatutnya pejabat negara memfasilitasi pertemuan tersebut. Baginya, Azis telah melanggar kode etik.
"Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang, tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Rapat Pleno, DPD Golkar Usulkan Arif Fathoni Jadi Wakil Ketua DPRD Surabaya
- Bendum Nasdem Minta Anggotanya yang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual untuk Klarifikasi ke Bareskrim dan MKD
- MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Aktivis 98: Aneh!