Berawal dari mobil rental jenis minibus Daihatsu Xenia yang tak kunjung dikembalikan oleh korban penganiayaan, Edi Gunawan dan Rendi.
- Hasyim Asyari Siap Hadapi Aduan Wanita Emas di DKPP
- DPC PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Madiun
- Ketua Bawaslu Blitar Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang MK Terkait Rekomendasi PSU
Pemilik mobil rental berinisal ZA, RK dan IR malah melakukan tindakan penyekapan, dan berakhir penganiayaan dengan memukuli korban sehingga menjadi tersangka. Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (9/7).
"Para pelaku ini mengaku memiliki usaha bersama, yaitu penyewaan mobil rental di Kota Batu. Nah mobilnya itu disewa oleh Edi Gunawan dan Rendi selam tiga hari. Namun ketika batas sudah habis, mobil tak kunjung kembali. Sehingga mencari keberadaan penyewa. Setelah itu, para pemilik mobil ini berhasil mengetahui keberadaan penyewa yaitu Rendi berada di salah satu tempat Songgoriti, dan bergegas menghampirinya. Sekaligus memancing Edi Gunawan datang ke tempat yang sama," terang Hendri.
Setelah para pelaku berhasil memancing Edi Gunawan, lanjut Hendri, para pelaku membawanya ke tempat lain dan proses penyekapan dan penganiayaan itu terjadi.
"Untuk mengetahui kendaraannya dimana, keduanya dimintai keterangan oleh ketiga pelaku tapi berbelit-belit. Merasa geram, akhirnya para tersangka melakukan tindakan penganiayaan dengan memukuli korban dengan selang air di bagian tangan dan pundak. Tak berhenti disitu, tersangka ZA memukulkan helm di pelipis bagian kanannya, hingga helm itu pecah. Setelah itu, barulah Edi mengaku bahwa mobil yang disewanya digadaikan kepada seseorang bernama Bowo di Tulungagung," jelasnya.
Kasus penyekapan ini sendiri terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari salah satu istri korban. Sehingga petugas Kepolisian melakukan pelacakan, kemudian melakukan penggrebekan tempat dimana kedua korban disekap.
"Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung bergerak karena ini perkara penculikan. Ternyata memang benar, disana memang ditemukan ada dua orang korban. Dan anggota kami berhasil mengamankan dua tersangka. Satu orang masih dalam pencarian," papar Hendri.
Atas kejadian tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Serta pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Hukuman Bagi Anggota Yang Loloskan Pemudik
- Sepekan Tak Ada Kabar, Wali Kota Eri Minta Polisi Segera Tangkap Curanmor Milik ASN Pemkot Surabaya
- Surat Pengunduran Diri Firli Dikirim ke Presiden Sebelum Putusan Praperadilan