Menyikapi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS, Koordinator Daerah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Cabang Pasuruan - Probolinggo, mendesak pada Kornas MP BPJS untuk meminta Presiden Joko Widodo, melakukan evaluasi total tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional.
- China Kembangkan Masker Canggih Pendeteksi Virus
- India Pecahkan Rekor, Kasus Covid Tembus 400 Ribu Dalam 24 Jam
- RS Kemenkes Surabaya Diresmikan Presiden Jokowi, Pj Gubernur Adhy Optimistis Tingkatkan Layanan Pengobatan Jantung, Stroke dan Kanker di Jatim
"Perlu juga untuk melakukan perbaikan kepastian pelayanan kesehatan JKN yang sesuai dengan 9 prinsip BPJS dan tidak menjadi beban rakyat. Pengusaha, pekerja dan masyarakat sudah bergotong royong dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan melalui BPJS Kesehatan," jelas Ketua MP BPJS Pasuruan-Probolinggo, Viki Hamzah pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/03).
Menurutnya, pelayanan kesehatan adalah hak asasi masyarakat sebagai warga negara.
"Dan sudah menjadi tugas negara untuk hal itu, sesuai amanah UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS dan lainnya," ungkapnya.
Selain itu, dia mendorong pergantian Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta menolak semua petahana Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan untuk kembali melanjutkan posisinya di masa depan.
"Untuk itu kami akan bergerak semaksimal mungkin mewujudkan maklumat tersebut," paparnya.
Sebab, kalau tanpa ada pergantian dalam tubuh Direksi BPJS, kawatir pelayanan akan sama serta tidak ada perubahan dalam pelayanan.
"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan bagi kita semua dalam mencapai tujuan bagi pengelolaan BPJS kesehatan yang lebih baik," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gunakan Metode Unik, Ponpes Nurus Shobah Sembuhkan Pengguna Narkoba dan Gangguan Kejiwaan
- PCNU Jember Gelar Vaksinasi Covid 19, Peserta Membludak
- Kasus Covid-19 Naik 772 Orang, Jakarta Masih Penyumbang Tertinggi