Terlapor kasus penyebaran surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diperiksa Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar untuk kedua kalinya.
- 4 Bulan Usut Transaksi Mencurigakan, Mahfud Akui Satgas TPPU Hadapi Sejumlah Kendala
- ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Tak Bergaya Hedonisme
- Bareskrim Telusuri Bocornya 270 Juta Data Pribadi Peserta BPJS Kesehatan
MT dilaporkan ke polisi karena mengunggah surat palsu KPK ‎untuk sejumlah pejabat di Kabupaten Blitar termasuk Bupati Blitar dan pejabat PUPR Kabupaten Blitar.
Anis menjelaskan, bahwa pemeriksaan hari ini terkait dengan pemeriksaan sebelumnya, yakni untuk memperdalam kronologi MT mengunggah foto surat palsu panggilan KPK.
Pihak penyidik belum menentukan status untuk terlapor MT. "Statusnya masih saksi terlapor," tegas Anis.
MT dilaporkan ke polisi oleh Bupati Blitar Rijanto melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar, Agus Cunanto.
MT dilaporkan karena dinilai melanggar Undang-Undang ITE, karena mengunggah foto surat palsu pangilan KPK untuk Bupati Blitar, dan beberapa Pejabat PUPR pada 12 Oktober lalu di akun media sosial facebooknya.
Sebelumnya MT diperiksa pidsus Satreskrim Polres Blitar pada 22 Oktober lalu. MT mengkonfirmasi kedatangannya ke Polres Blitar. "Ini persiapan berangkat ke Polres," terang MT.[moc/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Marak Aksi Pencurian, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Rp 1,4 Miliar dari Rp 7,1 Miliar Lebih