Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (2/5).
- Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Kepemimpinannya
- Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Tangis Minta Dibebaskan
- Gus Muhdlor Dituntut Pidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
Dijelaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Silakan, itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan dan kami sangat siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, menurut Ali, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan. Hal itu tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki oleh KPK.
"Praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata, substansi perkara akan diuji dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," ucapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa, 16 April lalu.
Adapun alat bukti yang telah dimiliki KPK soal keterlibatan Gus Muhdlor diyakini telah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim