Pendidikan agama di sekolah merupakan hak sipil warga negara. Jika pendidikan agama dihapus maka bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 juga UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Jika Dukung Prabowo, Projo Disarankan Ganti Nama dan Jangan Bawa Embel-embel Jokowi
- Ketum PBNU Ucapkan Selamat Datang Jokowi dan Semesta di Abad Kedua NU
- Soal Foto Bertiga Presiden-Wapres-Menhan, Pengamat: Sudahlah, Ikhlaskan Jokowi Dua Periode
Menurut Muti, pihaknya tidak setuju bila pendidikan agama di sekolah dianggap menjadi akar dari tumbuhnya radikalisme.
"Radikalisme bukan karena pendidikan agama, tetapi karena faktor-faktor yang kompleks baik politik, ekonomi, maupun dunia global,†kata dia.
Jika memang ada persoalan pada pendidikan agama di sekolah, solusinya bukan menghapus melainkan memperbaiki kurikulum dan metode pendidikannya.
Isu penghapusan pelajaran agama dari sekolah oleh pemerintahan Joko Widodo sempat ramai akibat viralnya video di media sosial di masa jelang Pilpres 2019.
Menanggapinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, pun sudah menegaskan tak ada rencana penghapusan pelajaran agama di sekolah.
Video bantahan dari Kemendikbud tentang isu penghapusan pendidikan agama dari sekolah sudah diunggah pada 25 Februari 2019.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gus Fahmi dan KH Ahcmad Hasan Diamanahi Pimpin PCNU Jombang 2024-2029
- Sahabat Faisol Riza dan Relawan Habib Hadi Zainal Abidin Banjiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Probolinggo
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Golkar