Adanya korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memunculkan dugaan bahwa dananya digunakan untuk keperluan kampanye salah satu capres.
- Buruh akan Demo di DPR, Bawa Tuntutan Tolak Parliamentary Threshold 4 Persen
- Ketua Majelis ProDEM Sebut Menteri Berbisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun
- Mantan Ketum PSSI Iwan Bule Resmi Gabung Gerindra
Andrianto menduga kemungkinan dana kampanye itu bukan tanpa alasan. Sebab pada era pemerintahan Jokowi sudah ada tiga kementerian yang tersangkut masalah korupsi.
"Sebelumnya Menteri Jokowi yakni Idrus (Marham mantan Mensos) juga sudah tersangka. Kemudian disusul pejabat tinggi di Kemenpora dan Kementerian PUPR," tegas Andrianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyasar Kemenpora pada 18 Desember 2018 yang disusul Kementerian PUPR beberapa hari berselang.
Karena itu Andrianto mendesak komisi antirasuah menelusuri secara ketat aliran dana kampanye Pilpres.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Janji Prabowo: Upah Pekerja Naik dan Indonesia Bisa Bikin Mobil Sendiriprab
- Jalankan Perintah Rais Aam, PBNU Siap Gelar Muktamar NU 17 Desember
- Bertemu PM Kishida, Presiden Jokowi Bahas Proyek MRT hingga Isu Palestina