. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer sebagai saksi tersangka Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Rommy.
- Polisi Amankan Pesinetron Cinta Misteri dalam Kasus Narkoba
- Kasus Pungli PTSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Masuk Tahanan Kejaksaan
- Tiga Warga Madura Tertangkap Saat Curi Kabel Telkom di Surabaya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam tindak pidana korupsi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/3).
Selain Kiai Asep dan Musyaffa Noer, turut diperiksa untuk tersangka Romi yaitu PNS Kanwil Yogjakarta Abdul Rochim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset
- Lima Pelaku Curanmor Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya, Honda Beat Jadi Sasaran
- AKP Dadang Dinyatakan Bersalah, Dipecat dan Langsung Ditahan