Kepala Bidang Pemetaan dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, Reihard Olivier bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus amblesnya Jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 silam.
- Diduga Serobot Lahan, Ahli Waris Layangkan Somasi ke Yayasan MI Roudlotul Islamiyah di Sidoarjo
- Bupati Abdul Latif Amin Gunakan Uang Suap Untuk Survei Elektabilitas
- Resmi Ditahan, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
"Saudara tersangka ya, saya menemukan dalam berkas penyitaan barang bukti kalau status saudara tersangka," kata Jansen Sialoho dikutip Kantor Berita pada Reihard Olivier saat bersaksi di ruang sidang cakra, Senin (21/10).
"Saya tidak tau, saya hanya sebagai saksi," sahut Reinhard.
Tak lama kemudian, baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim langsung melakukan kroscek pada berkas yang diungkap oleh Jansen Sialoho. Selanjutnya, Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono meminta agar Reinhard untuk melakukan klarifikasi ke penyidik Polda Jatim.
"Silahkan saudara untuk klarifikasi ke penyidik," ujar hakim R Anton yang disambut kata siap dari Reinhard.
Usai persidangan, JPU Rachmat Hari Basuki mengaku tidak tau dengan status Reinhard. Ia pun meminta awak media untuk bertanya ke Polda Jatim.
"Dalam BAP memang saksi, Untuk keterangan tersangka yang ada dalam berkas penyitaan barang bukti silahkan tanyakan ke penyidik saja," katanya.
Sementara, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya menganggap hanya kesalahan administrasi.
"Itu perlu klarifikasi saja, karena di berkas tertulis begitu. Jadi kadang-kadang diberkas ini banyak yang nggak sesuai dan menurut hemat saya itu hanya kesalahan administratif," pungkas Martin Suryana.
Untuk diketahui, hari ini Reihard Olivier dihadirkan sebagai saksi terkait perijinan pada proyek pengembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam yang menyebabkan jalan gubeng menjadi ambles.
Selain Reihard, Dalam sidang keempat amblesnya jalan gubeng ini juga menghadirkan saksi pelapor yakni Sodeli. Ia merupakan pegawai di Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) dengan jabatan Kepala Bidang Reservasi Jalan.
Mereka bersaksi untuk 6 terdakwa, tiga diantaranya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yaitu Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ancam Sebarkan Video Syur, Siswa di Gresik Setubuhi Gadis Bawah Umur
- Firli Beberkan Wilayah Rawan Terjadi Korupsi Saat Umumkan Tersangka Walikota Bekasi
- Begini Penjelasan Pemilik Tanah Terkait Kisruh Perobohan Tembok Keraton Kartasura