Nyaris Kebobolan- Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito Rp 30-2 Miliar

Kejati Jatim nyaris kecolongan. Ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape di sebuah Bank di Surabaya. Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 Miliar mau diuangkan.


Tapi pihak Bank itu belum menerima pemblokiran dari Kejati. Karena ragu pihak Bank itu segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.

"Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoak dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,"kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan saat dikonfirmasi Kantor Berita , Senin (24/6).

Jaksa yang juga ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. "Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT Yekape," terangnya.

Untuk diketahui, hari ini pihak penyidik Pidsus Kejati Jatim memeriksa Maryono, Ajudan Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.

Sedangkan pemeriksaan mantan Wali Kota Surabaya dua periode, 2002-2010, Bambang DH sebenarnya dijadwalkan hari ini, Namun dikarenakan ada kepentingan, ia (Bambang DH) meminta pemeriksaanya ditunda besok.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news