Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka penerimaan uang terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
- KPK Amankan Barang Bukti Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR OKU
- Delapan Orang Diamankan KPK dalam OTT di OKU, Termasuk Anggota DPRD
- Diduga Tilap Uang Retribusi Masuk Wisata Sarangan Magetan, 5 ASN Terkena OTT
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuhnya itu adalah, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NHR); Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) selaku Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan M. Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Dijelaskan Djoko, diduga para camat itu menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati.
"Terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujar Brigjen Djoko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (10/5).
Kata Djoko, para tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri, penanganan perkaranya ditangani atau dilanjutkan oleh Dittipikor Bareskrim Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim