Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka penerimaan uang terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
- Bank Jatim Optimalisasi Pelayanan Perizinan Bersama Pemkab Nganjuk
- Khofifah Sapa Pekerja di Pabrik Wadah Makan Minum Premium, Komitmen Kembangkan Kawasan Industri di Nganjuk
- Sambangi Usaha Bibit Tanaman Buah Yang Sudah Rambah Pasar Global, Khofifah: Jadi Percontohan Pengembangan Kreativitas di Bidang Agrobisnis
Selain itu juga ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, dan M. Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri, penanganan perkaranya ditangani atau dilanjutkan oleh Dittipikor Bareskrim Polri.
Dari keterangan Bareskrim Polri ini, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin mengatakan bahwa OTT tersebut sekaligus membungkam kecurigaan kelompok tertentu yang menyebutnya sebagai operasi KPK Kadrun.
“Biar publik melek. Keterangan pers Bareskrim Polri menegaskan, bahwa tidak benar KPK dikuasai kelompok tertentu, tidak benar OTT Bupati Nganjuk ini karena sentimen politik lantaran ikut dalam OTT tersebut Harun Al Rasyid, Kasatgas Penyelidik KPK,” terang Gus Yasin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/5).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- Bank Jatim Optimalisasi Pelayanan Perizinan Bersama Pemkab Nganjuk