Masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
- Aset Sitaan First Travel Tak Cukup Bayar Ganti Rugi Seluruh Jemaah yang Jadi Korban Penipuan
- Mesteri Kematian Takmir Mesjid di Jember yang Mayatnya Dibuang di Hutan Akhirnya Terungkap
- Langkah BHM Bela Koruptor Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensinya untuk Diterima Pengadilan
Nov Rahman diduga ikut tertangkap dalam OTT pada Minggu malam (9/5) bersama sejumlah pihak terkait kasus dugaan jual beli jabatan.
"Masyarakat Nganjuk tetap kedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormat proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait OTT dugaan jual beli jabatan tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/5).
Namun demikian, politisi asal Nganjuk ini menyesalkan bila dugaan adanya proses jual beli jabatan dalam pemerintahan Nganjuk yang dipimpin Bupati Novi Rahman itu benar adanya. Belakangan dikabarkan, jual beli jabatan diduga terjadi dari lingkup pemilihan perangkat desa hingga staf di kantor bupati dengan nominal beragam.
"Jika memang terbukti benar, ini sungguh perbuatan amoral yang sangat memalukan dan memprihatinkan. Berarti pemimpin Nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi, padahal bupati nganjuk terdahulu Taufiqurrahman juga terkena OTT KPK di kasus jual beli jabatan," sambung politisi Gerindra ini.
Ke depan, ia meminta kepada seluruh prangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli jabatan segera dihentikan.
"Hentikan prosesnya dan jangan dilantik , karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mendesak KPK Tuntaskan Kasus-kasus Lawas Tanpa Pandang Bulu
- Saksi Ungkap AKP Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV Kematian Brigadir J
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah