Penangkapan Bupati Nganjuk merupakan wujud sinergitas pertama kalinya antara KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
- Negara Rugi Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi PT Taspen
- Konten Pelecehan Jurnalis, IJTI Surabaya Sesalkan Kelakuan Bos Mafia Gedang
- Kajari Tanjung Perak Dipromosikan Jadi Aspidsus Kejati Kepulauan Riau
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Habis Masa Tugas, Tiga Penyidik KPK Dikembalikan Ke Institusi Polisi
- Korupsi BTS, Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Dalami Peran Tersangka Elvano
- Polisi Ungkap 23 Kasus dan Tetapkan 56 Tersangka Judi Online, Rekening Pelaku Diblokir