P21- Tiga Tersangka Korupsi KMK BRI Diserahkan ke Penuntut Umum

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif melalui program Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon ke Penuntut Umum.


"Tahap II nya sudah dilakukan kemarin," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita , Jum'at (11/10).

Dengan diserahkannya para tersangka ke penuntut umum, selanjutnya perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar (hasil audit BPK) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera diadili.

"Saat ini sedang penyusunan surat dakwaan," pungkas Heru Kamarullah.

Untuk diketahui, Kasus korupsi kredit KMK ini, Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik, Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO), Agus Siswanto dan Yano Octavianus Albert Manopo (keduanya adalah debitur).

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan empat tersangka lainnya untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news