Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor pertanahan I dan II pada Jumat (5/10). Pasalnya, banyaknya aset tanah yang tidak terurus bahkan dikhawatirkan hilang. Dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan BPN, dipastikan terjadi persamaan peta pertanahan di Kota Surabaya untuk menggunakan peta tunggal.
- Pesta Pernikahan Warga di Banyuwangi Dibubarkan Satgas Covid
- Dilaporkan Hilang Selama Sehari, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Ditambahkan Risma, fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital. Di antaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.
"Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,†ujarnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini pun optimis, dengan penggunaan peta tunggal tersebut, akan semakin mendukung progres penyelamatan aset Pemkot.
Hingga saat ini, penyelamatan aset Pemkot Surabaya diklaim telah menunjukkan hal yang signifikan. Bahkan, kini beberapa aset Pemkot sudah tersertifikasi.
"Dulu awal saya menjabat masih 4 persen yang tersertifikasi. Namun saat ini sudah mencapai 60 persen,†pungkas wali kota kelahiran Kediri ini.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lestarikan Olahraga Tradisional, Disparbudpora Bondowoso Gelar Lomba Gobak Sodor Antar OPD
- Pemkot Surabaya-Polres Tanjung Perak dan Polrestabes Luncurkan Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
- PPKM Level 2, Puluhan Tempat Wisata di Jember Dibuka Dengan Prokes