Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menpora Imam Nahrawi. Nahrawi dijebloskan ke Rutan Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan, setelag diperiksa hampir delapan jam oleh penyidik KPK.
- Antisipasi Curanmor, Satpol PP Pertimbangkan Kembali Pendirian Pos Pantau Kawasan Balai Kota
- Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Akan Diperkuat Jelang Lebaran Idul Fitri
- KPK Resmi Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Orang Korlap Pokmas di Madura
"IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014 hingga 2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, Jumat (27/9).
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum terjerat kasus suap dana hibah KONI tahum 2018. Selain suap, keduanya juga dijerat soal gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014 hingga 2018.
Selain menerima duit haram itu, dalam rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Di mana Imam bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Selain itu, Imam juga diduga mendapat penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sering Membuli Siswanya, Oknum Guru Dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madiun
- Dukung Polri Usut Uang Narkoba di Pemilu 2024
- Susi Pudjiastuti Dipanggil jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam