Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Rusdianto Sesung memuji Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang saat ini berusaha mengembalikan marwah Staf Ahli Wali Kota Surabaya layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
- Nilai Reformasi Birokrasi Surabaya Terbaik Nasional, Wali Kota Eri Terima Penghargaan KemenPAN-RB
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Wali Kota Eri Serahkan SK 1.838 ASN PPPK 2024
Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya yang merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
“Jadi, Surabaya melalui Wali Kota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Dr. Rusdianto Sesung dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/12).
Sebelumnya, pada saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya 17 Agustus 2023, Wali Kota Eri memang menegaskan bahwa hari ini butuh staf ahli yang garang-garang, karena bagi dia staf ahli itu adalah orang kepercayaannya yang harus bisa mengendalikan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Bahkan, kala itu dia menyebutkan Irvan Widyanto yang sebelumnya menjabat Asisten 2 dirotasi ke staf ahli supaya staf ahli itu tambah garang.
Nah, untuk mengejawantahkan atau melaksanakan perintah Wali Kota Surabaya yang ingin staf ahlinya tambah garang dan lebih optimal, maka jajaran pemkot Surabaya menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya, sehingga diharapkan nantinya staf ahli ini benar-benar bisa membantu wali kota dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambilnya.
“Dan 3 staf ahli wali kota sekarang ini, saya kira sangat cocok untuk menjalankan Keputusan Wali Kota Surabaya ketika nanti sudah ditetapkan. Sebab, mereka ini sudah punya pengalaman di berbagai PD, sudah pernah menduduki beberapa jabatan eselon 2, sehingga mereka ini kaya pengalaman, makanya mereka ditempatkan di staf ahli untuk menjadi dewan penasehat atau dewan pertimbangan wali kota,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan Irvan Widyanto yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. Dr. Rusdianto Sesung menilai Irvan sangat pantas dan mempuni menduduki jabatan tersebut.
Pasalnya, pengalamannya sangat luar biasa, pernah menjadi Kepala Satpol PP Surabaya, pernah menjabat Kepala BPB Linmas, dan pernah menjabat Asisten 2.
“Berbagai pengalaman itu memang sangat cocok beliau di staf ahli, sehingga beliau ini bisa memberikan masukan yang sangat objektif sesuai dengan kepakarannya dan pengalaman yang dimilikinya selama ini,” katanya.
Selain itu, kalau dilihat dari segi regulasinya, Staf Ahli Wali Kota Surabaya itu memang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Wali Kota Surabaya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 103 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Jadi tugas utamanya staf ahli itu meberikan masukan dan memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada wali kota,” kata dia.
Nah, untuk bisa memberikan saran, rekomendasi dan masukan dalam bentuk telaah staf kepada wali kota, maka staf ahli itu perlu mendapatkan kewenangan yang optimal.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Bersama PDAM dan Potas Bersihkan Sungai Kalimas
- Sambut Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya, Pemkot Hadirkan Oleh-Oleh Unik SKG Siola
- Dorong Kesejahteraan Perempuan, Pemkot-Rotary Club Surabaya-Darmo Beri Rombong untuk Modal Usaha