Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Jika Ingin Buka Harus Memenuhi Syarat Ini

Tak hanya arena permainan dan tempat karaoke yang dipersilahkan untuk beroperasional kembali sembari menunggu mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.


Namun bidang panti pijat, spa, refleksi dan bioskop juga dapat membuka usahanya kembali bila memenuhi syarat dalam petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu juga berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).

Secara khusus untuk bidang panti pijat, spa, refleksi harus menerapkan aturan adanya pembatas ruang terapi yang diwajibkan berbahan plastik. 

Lalu pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. 

Kemudian membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dan lain-lain) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). 

"Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/6).

Sedangkan untuk bioskop lanjut Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini harus melakukan pencatatan data nama dan nomor telepon setiap tamu. 

Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). 

Membersihkan area theatre dan bangku penonton setelah setiap selesai pemutaran film menggunakan cairan desinfektan. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung).

“Harus bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 dan memberikan informasi nama, no telponnya,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news