RMOLBanten. Panwaslu Kabupaten Lebak menerima enam laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak. Seluruh laporan dan temuan tersebut sudah terdata dan ditindaklanjuti.
- Kunjungi Dirjen PB KKP, Tim Balad Grup Teguhkan Intensi Budidaya Loketarunata
- Keluarkan 5 Kali Dentuman Keras, Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Meledak
- Young Buddhist Association Indonesia Gelar Sarasehan Kebangsaan
"Laporan adanya ASN ini dari salah satu warga melaporkan kepada kami. ASN tersebut diduga melakukan keterlibatan kampanye,†kata Ade kepada Kantor Berita RMOL Banten, Selasa (24/7).
Ade memaparkan masuknya laporan tersebut, terdapat dua laporan dari tim relawan kotak kosong, sedangkan dari tim pasangan calon tunggal melaporkan sedikitnya tiga laporan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak.
"Kami juga mendapatkan temuan, diantaranya pelanggaran pemilu di tingkat PPS. Semuanya sudah ditindaklanjuti, karena pPanwas diberikan lima hari, itu yang masuk register ke Panwas, karena laporan itu terbukti atau tidak terbukti, kami menerima, dan teregister," ujarnya.
Namun, setelah melakukan berbagai kajian terdapat hasil laporan dan temuan tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk sementara ini, hanya ada satu data yang memenuhi unsur, yakni pelanggaran di tingkat PPS.
"Yang memenuhi unsur itu hanya kode etik pemilu, penyelenggara pemilu itu terbukti melakukan pelanggaran untuk salah satu pasangan calon, kami berikan rekomendasi ke KPU dan KPU yang memberhentikan," ungkapnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabar Gembira, Honor Guru Ngaji di Jember Segera Dicairkan
- Bawaslu Kota Madiun Konsen Netralitas ASN pada Pemilu 2024
- Kerja Bhakti untuk Negeri, LDII Ajak Cintai Lingkungan