Ketakutan masyarakat menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dikuburkan sangat berlebihan.
- Kekompakan, Kebersamaan dan Persatuan Jadi Momen HUT Kabupaten Mojokerto ke-730
- DPRD Targetkan PAD Kota Malang Capai Rp1,2 Triliun di Tahun 2024
- Penumpang KA Bisa Batalkan Tiket Akibat Banjir Jakarta Hingga 30 Hari ke Depan
Sebab, jenazah yang positif Covid-19 itu pasti sudah diperlakukan dan dimakamkan sesuai protocol kesehatan, sehingga dipastikan pemakamannya itu aman.
Apalagi setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia.
“Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati,” kata Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/4).
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya itu menjelaskan, memang terhadap pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, ada pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk mengkremasinya, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
“Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan.
Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
“Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Covid-19 Meningkat, Blukid Regency Siap PPKM Mikro
- Politisi Partai PKB Probolinggo Ditahan Kasus Korupsi
- Pemkot Pastikan Semua MBR Surabaya Sudah Dapat Bantuan dari Kemensos