Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan UU KPK baru yang mulai berlaku Kamis (17/10).
- Pemilu 2024, PKS Sidoarjo Bakal Ditinggal 2 Caleg Incumbent, Kaum Millenial Jadi Motor Pendulang Suara
- Ubedilah Badrun Pernah Laporkan Nepotisme Keluarga Jokowi ke KPK, Puncaknya Karpet Merah untuk Sang Anak
- Wiranto Temui Prabowo dan Kelakar Rambut Putih
"Besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkumham untuk mengetahui itu (kejelasan UU KPK)," kata Agus.
Agus mengatakan, terhitung pukul 00.00 WIB tertanggal 17 Oktober 2019 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi akan berlaku. Namun demikian, masih dapat dikatakan belum ada kejelasan soal pemberlakuannya, lantaran masih didapati kesalahan ketik atau typo pada UU baru tersebut.
"Kita semua mengetahui bahwa 27 menit lagi revisi UU KPK 30/2002 sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku. Kemudian kita sampai pada suatu kesimpulan dimana dalam prosesnya ada typo. Jadi kita belum tau betul apa besok betul akan diundangkan," kata Agus.
Agus mengaku, pihaknya telah mendiskusikan pemberlakuan UU KPK yang baru itu dengan seluruh karyawan hingga pejabat struktural di KPK. Hasilnya, semua bersepakat membentuk Perkom (Peraturan Komisi).
"Itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) siapa misalnya," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK tetap akan bekerja seperti biasanya. Meskipun, dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK sudah bukan penegak hukum lagi.
"Kami tekankan dua hal. Pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan atau perlu diajukan ada OTT ya OTT. Kedua, kami masih memohon setelah dilantik, pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," tutur Agus.
"Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, Perkom masih belum ditanda tangani masih tunggu Dirjen Kemenkumham. Sprindik ditandatangani Deputi Penindakan, nanti saat ekspose tetap ada pimpinan tapi tanda tangan tetap Deputi Penindakan," imbuhnya menegaskan, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PRIDE Jatim Gelar Talkshow dan Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
- MKD DPR Tidak Akan Intervensi Kasus Hukum Aziz Syamsuddin
- Bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi, Komisi III Bakal Tanya Kapolri