Pegiat Antikorupsi Tempuh Jalur Praperadilan

Pegiat antikorupsi Muhammad Trijanto yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan mempraperadilkan Polres Blitar.


Ia menilai, polisi tidak berlaku adil dalam menangani kasus yang menjerat kliennya. Perlakukan tidak adil ini dengan mengistimewakan Bupati Blitar Rijanto, karena diperiksa di Pendopo Kabupaten Blitar. Sementara itu kliennya dimintai keterangan di Mapolres Blitar oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Polres Blitar.

Trijanto juga tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli baik dari ahli bahasa dan ahli ITE.

"Harusnya sebelum gelar perkara, klien kami diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli, agar objektif dalam penanganan kasus ini," terangnya.

Ia menilai ada upaya mengkriminalisasi kliennya sebagai pegiat antikorupsi di Blitar. Bahkan Sholeh juga menilai janggal dengan polisi langsung menerbitkan surat pemanggilan penyidikan (Sprindik) sehari setelah MT dilaporkan oleh Bupati Blitar Rijanto melalui Kasubag Hukum Pemkab Blitar Agus Cunanto, 16 Oktober lalu.[moc/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news