Kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon yang diusut Kejari Surabaya pada bulan Mei lalu, memasuki babak baru dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono, bos panti pijat CC Cantik.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Pemuda Raup Omzet Jutaan dari Jualan Ribuan Video Porno Lewat Medsos
- Tiba di KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa sebagai Saksi Suap dan Gratifikasi
Dijelaskan Anton, perbuatan korupsi ini terjadi dalam dua periode, yakni 2016 dan 2017. Saat itu BRI memberikan kucuran dana untuk kredit modal kerja (KMK) kepada sembilan retail maxco senilai Rp 10 miliar.
"Kedua tersangka melakukan mufakat untuk membuat kredit fiktif dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit," beber Kajari Anton.
Hasil korupsi tersebut, lanjut Anton, bukan hanya dinikmati kedua tersangka melainkan juga dinikmati sejumlah pihak yang saat ini masih didalami perannya.
"Masih kami dalami, tunggu saja, ini kan masih proses penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari pantauan Kantor Berita , keduanya diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.15 WIB.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Baku Tembak Polisi, CCTV dan Hasil Autopsi Harus Segera Diumumkan,
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Kecewa pada Hakim yang Diduga Langgar Kode Etik