Kuasa hukum tersangka Retno Tri Utomo alias Gurit mengaku lega atas pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
- KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Di Jatim
- Advokat Moses Henry akan Kooperatif Hadapi Laporan Metty Oesman di Polda Jatim
- Advokat Moses Henry Bantah Gelapkan Uang Klien
Menurutnya dengan dilimpahkan perkara dugaan pemerasan terhadap rekanan ini hingga ke persidangan maka akan segera terungkap siapa yang sebenarnya bersalah pada kasus ini. Pasalnya dari rangkaian peristiwa, yang lebih aktif melakukan perbuatan ini bukan Retno Tri Utomo alias Gurit melainkan dari pihak rekanan.
"Kita akan membuktikan seperti yang berita-berita sebelumnya. Tidak ada pemerasan karena yang aktif melakukan pendekatan kepada tersangka ini adalah dari pihak PT atau rekanan bukan dari si tersangka ini," tandasnya.
Untuk itu ia juga menegaskan, bila rekanan yang melakukan pendekatan maka cukup disayangkan bila hanya Gurit yang dijadikan tersangka namun tentunya ada pihak lain yang juga harus turut terlibat.
"Beda antara pemerasan dengan suap menyuap. Kita akan buktikan di persidangan. Kita sudah punya bukti lengkap untuk itu." pungkasnya.
Untuk diketahui, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berhasil menangkap tersangka Gurit di kediamannya di kawasan Wiyung sekitar pukul 22.15 tadi malam. Penangkapan Gurit ini dibacakan up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Tak lama kemudian, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tadi malam Gurit langsung dibawa penyidik ke Kejagung.
Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 Januari 2019.
Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.
Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.
Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Benarkan Tangkap Tangan Bupati Pemalang
- Istri di Jombang Polisikan Suami Lantaran Ditipu Proyek Fiktif Pengadaan Beras
- Usai Pakai Sabu, Pria ini Setubuhi Gadis Belia di Hotel