Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II kasus pemerasan yang dilakukan Manajer PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo Alias Gurit terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Arianto.
- 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
- Kajari Tanjung Perak Pindah Tugas, Risma Beri Penghargaan
- Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Ragu Tindak Tegas Koruptor
Diterangkan Didik, tersangka Gurit sapaan akrab Retno Tri Utomo akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dia ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Sebelum dua puluh hari, kami akan segera limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," terangnya.
Untuk diketahui, tersangka Gurit tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB dengan didampingi tiga jaksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Ia menjalani proses administrasi diruang Pidsus selama 2 jam. Sekitar pukul 16.30 Gurit terlihat sudah menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dan selanjutnya, petugas Kejari Surabaya menggiringnya ke mobil tahanan dan membawanya ke Tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Diberitakan sebelumnya, Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.
Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.
Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.
Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dijadwalkan Dipanggil KPK Hari ini
- LPAI Apresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anak SD yang Colok Mata Hingga Buta
- GP Ansor Madiun Laporkan Akun Medsos Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Menag Yaqut