Pekan Depan- Bupati Malang Digarap Perdana KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa perdana Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka.


”Pemeriksaan Senin tanggal 15 Oktober. Nama yang dicantumkan sebagai tersangka,” ujar Gunadi Handoko.

KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka suap dan gratifikasi dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ta­hun 2011. Politisi Partai Nasdem itu diduga menerima fulus Rp7 miliar.

Duit Rp3,45 miliar dari Ali Moertopo. Sisanya, Rp3,55 miliar dari Eryk Armando Talla. "KPK menemukan bukti per­mulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan pers Kamis, 11 Oktober 2018.

Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ali dan Eryk Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 beleid yang sama.

Rendra mengaku kenal baik Ali dan Eryk. Keduanya reka­nan proyek Pemkab Malang. "Ali asli warga Malang. Aktivis pemuda. Dia yang mengerjakan proyek DAK pendidikan itu," bebernya.

”Eryk itu seorang pemborong, siapapun (di Malang) pasti kenal."

Menurut Rendra, Eryk yang mengadu ke KPK soal pem­berian uang. "Saya tak tahu kenapa dia melaporkan saya," herannya.

Pria yang gemar berkopiah itu membantah mengatur lelang proyek agar digarap Ali dan Eryk. "Saya tak mengikuti prosesnya," kilahnya.

Rendra berdalih bupati bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek. Wewenang itu ada di dinas-dinas. "Kalau ada kesalahan dari dinas dan itu menguntungkan orang lain, saya siap bertanggung jawab. Itu berarti saya tak kuat kontrolnya sebagai bupati."

Ia bersedia menjalani proses hukum di KPK. Termasuk dije­bloskan ke tahanan. "Itu risiko sebagai bupati," ujar pria yang murah senyum itu.

Pada pemeriksaan nanti, Rendra bakal menjelaskan soal temuan uang 15 ribu dolar Singapura di rumah pribadinya. Valuta asing itu tersimpan di amplop. Terdiri dari 15 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.

Menurutnya, uang yang disita KPK itu bukan hasil gratifikasi. Tapi barang koleksi. Setiap lembarnya memiliki kesamaan nomor seri. "Mana mungkin itu gratifikasi kalau nomor serinya sama 999," jelas Rendra. [***]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news