Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa perdana Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka.
- Mantan Wakapolri Jadi Saksi, Oegroseno: Hendra Kurniawan Integritasnya Tinggi
- Ngakunya Sakit, Pas Dipantau KPK Walikota Ambon Ternyata Jalan-jalan ke Mall
- Mediasi, Perempuan Cantik yang Gugat Mantan Suaminya Ini Tetap Minta Harta Gono Gini Dibagi Sama
â€Pemeriksaan Senin tanggal 15 Oktober. Nama yang dicantumkan sebagai tersangka,†ujar Gunadi Handoko.
KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka suap dan gratifikasi dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan taÂhun 2011. Politisi Partai Nasdem itu diduga menerima fulus Rp7 miliar.
Duit Rp3,45 miliar dari Ali Moertopo. Sisanya, Rp3,55 miliar dari Eryk Armando Talla. "KPK menemukan bukti perÂmulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan pers Kamis, 11 Oktober 2018.
Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ali dan Eryk Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 beleid yang sama.
Rendra mengaku kenal baik Ali dan Eryk. Keduanya rekaÂnan proyek Pemkab Malang. "Ali asli warga Malang. Aktivis pemuda. Dia yang mengerjakan proyek DAK pendidikan itu," bebernya.
â€Eryk itu seorang pemborong, siapapun (di Malang) pasti kenal."
Menurut Rendra, Eryk yang mengadu ke KPK soal pemÂberian uang. "Saya tak tahu kenapa dia melaporkan saya," herannya.
Pria yang gemar berkopiah itu membantah mengatur lelang proyek agar digarap Ali dan Eryk. "Saya tak mengikuti prosesnya," kilahnya.
Rendra berdalih bupati bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek. Wewenang itu ada di dinas-dinas. "Kalau ada kesalahan dari dinas dan itu menguntungkan orang lain, saya siap bertanggung jawab. Itu berarti saya tak kuat kontrolnya sebagai bupati."
Ia bersedia menjalani proses hukum di KPK. Termasuk dijeÂbloskan ke tahanan. "Itu risiko sebagai bupati," ujar pria yang murah senyum itu.
Pada pemeriksaan nanti, Rendra bakal menjelaskan soal temuan uang 15 ribu dolar Singapura di rumah pribadinya. Valuta asing itu tersimpan di amplop. Terdiri dari 15 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.
Menurutnya, uang yang disita KPK itu bukan hasil gratifikasi. Tapi barang koleksi. Setiap lembarnya memiliki kesamaan nomor seri. "Mana mungkin itu gratifikasi kalau nomor serinya sama 999," jelas Rendra. [***]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
- Polres Trenggalek Bentuk Empat Satgas untuk Berantas Kejahatan
- Firli Bahuri: Tak Pandang Bulu, KPK Tak Pernah Ragu Tangkap Siapapun Pelaku Korupsi