Upaya banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ditolak.
- Hari Ini AKBP Dody Prawiranegara Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
- Divonis Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
- Hari ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Sirande Palayukan membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Selain menguatkan putusan PN Jakbar, Majelis Hakim juga meminta agar Teddy Minahasa tetap menjalani penahanan.
Dengan putusan tersebut, maka Teddy Minahasa akan tetap dihukum seumur hidup sebagaimana vonis yang diputuskan hakim PN Jakarta Barat pada Selasa (9/5) lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Aktor Fachri Albar Positif Pakai Narkoba
- Polisi Amankan Musisi-Aktor Sinetron Terkait Narkoba