Persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
- Jadi Saksi, Lima Pelaku Usaha Ungkap Modus Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya
- Tangan Diborgol, Selebgram Medina Zein Dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu
- Tembak Mati Empat Laskar FPI, Komnas HAM: Polisi Langgar HAM
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan A de Charge yaitu mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang dihadirkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam kesaksiannya, Oegroseno mengungkap dirinya telah lama mengenal Hendra saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri periode 2009-2010.
Oegroseno mengungkapkan kalau ia pernah menangani kasus perampokan yang dilakukan oleh anggota Polda Kepulauan Riau di wilayah perairan Malaysia bersama Hendra yang saat itu masih berpangkat AKBP. Ia bersama Hendra terbang ke negeri jiran untuk mengungkap kasusnya.
Oegro melihat langsung, Hendra merupakan personel polisi yang bisa dikatakan fasih berbahasa Inggris.
"Menurut saya sangat luar biasa, karena saya lihat bahasa Inggrisnya bagus ya. Saya bisa bahasa Inggris tapi tidak sebagus Hendra," kata Oegroseno dalam kesaksiannya.
Mengenai kinerja Hendra, sebagai Kadiv Propam kala itu, Oegroseno menilai mantan Karo Paminal Polri era Ferdy Sambo ini memiliki integritas tinggi
"Selama dengan saya memang mohon maaf ya integritasnya memang tinggi lah," ungkap Oegroseno dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Permenpora 14/2024 Melanggar Prinsip-Prinsip Fundamental Olympism Olahraga
- Oegroseno: Akan Ada Tigalisme di Tenis Meja Setelah Terbitnya Permen 14/2024
- Puluhan Massa Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang, Ada Apa?