Pelaku Onani Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

. Pelaku Onani didepan anak anak, Sofi Asfandi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia diruang sidang sari secara tertutup.


Saat ditanya pertimbangan apa saja yang memberatkan dalam tuntutannya tersebut, Jaksa perempuan yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini enggan menjelaskan.

"Maaf ya mas, karena sidangnya tertutup, kami tidak bisa memberikan publikasi," cetusnya.

Ketika ditanya kelanjutan persidangan perkara ini, JPU Duta mengaku masih akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.

"Terdakwa ajukan pembelaan, satu minggu lagi baru dibacakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri dikawasan Manukan, Surabaya.

Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, Terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat sidang perdana, Terdakwa Sofi Asfandi  mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.

Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut.

Dalam kasus ini, Terdakwa Sofi Asfandi terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka  Umum. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news