Pelanggaran HAM Diselesaikan Dengan Hukum Bukan Sumpah Pocong

Menkopolhukam Wiranto menantang sumpah pocong kepada Kivlan Zen. Namun tantangan ini dinilai tidak akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya pada peristiwa Mei 1998.


"Dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu hanya bisa diselesaikan dengan sistem dan hukum, bukan sumpah pocong," kata Al Araf dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Karenanya, ketimbang sumpah pocong, dia menyarankan Wiranto dan Kivlan untuk menjelaskan masalah kerusuhan Mei 1998 kepada Komnas HAM, lembaga yang melakukan investigasi terhadap masalah itu.

"Dengan ke Komnas HAM maka langkah proses hukum untuk membuktikan siapa yang terlibat dalam kerusuhan Mei menjadi lebih jelas," imbuhnya.

Al Araf curiga pihak yang tidak memilih menyelesaikan masalah kerusuhan Mei 1998 melalui jalur hukum sebagai pihak yang memiliki andil.

"Sumpah ini menunjukkan mereka enggan masuk ke proses hukum. Khawatir jika dalam proses hukum terjawab siapa yang salah dan tidak bersalah," pungkas Al Araf.

Sebelumnya Kivlan menuding Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998. Hal itu dia sampaikan dalam acara 'Para Tokoh Bicara 98' di Gedung Ad Premier, Jakarta, Senin (25/2). Selain menuding dalang kerusuhan, Kivlan juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propaganda saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.

Tak terima, Wiranto menantang Kivlan dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan sumpah pocong. Ia tidak ingin ada lagi yang menuduhnya dalang kerusuhan Mei 1998.

Kivlan tidak gentar. Ia menantang balik Wiranto untuk melakukan debat secara terbuka. Kivlan bahkan menantang Wiranto untuk memperkarakan dirinya melalui pengadilan militer jika tuduhanya keliru.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news