Menkopolhukam Wiranto menantang sumpah pocong kepada Kivlan Zen. Namun tantangan ini dinilai tidak akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya pada peristiwa Mei 1998.
- Nelayan Surabaya Gelar Aksi parade Dukung KTT G20 di Bali
- Jokowi Bisa Menjadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Kemungkinannya Ada
- Galakkan Vaksinasi Bersama TNI Dan Polri, Bupati Lindra Optimis Dalam Sepekan Tuban Masuk Ke Zona Kuning
"Dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu hanya bisa diselesaikan dengan sistem dan hukum, bukan sumpah pocong," kata Al Araf dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Karenanya, ketimbang sumpah pocong, dia menyarankan Wiranto dan Kivlan untuk menjelaskan masalah kerusuhan Mei 1998 kepada Komnas HAM, lembaga yang melakukan investigasi terhadap masalah itu.
"Dengan ke Komnas HAM maka langkah proses hukum untuk membuktikan siapa yang terlibat dalam kerusuhan Mei menjadi lebih jelas," imbuhnya.
Al Araf curiga pihak yang tidak memilih menyelesaikan masalah kerusuhan Mei 1998 melalui jalur hukum sebagai pihak yang memiliki andil.
"Sumpah ini menunjukkan mereka enggan masuk ke proses hukum. Khawatir jika dalam proses hukum terjawab siapa yang salah dan tidak bersalah," pungkas Al Araf.
Sebelumnya Kivlan menuding Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998. Hal itu dia sampaikan dalam acara 'Para Tokoh Bicara 98' di Gedung Ad Premier, Jakarta, Senin (25/2). Selain menuding dalang kerusuhan, Kivlan juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propaganda saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menteri Sandiaga Uno Akan Bantu Pemkab Kembangkan Wisata Di Gresik
- Anggaran DBHCHT Turut Jadi Atensi DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir: Sesuaikan Regulasi dan Juklak-Juknis
- Makin Mencekam, Staf Kedutaan AS Sulit untuk Keluar dari Sudan