Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang rencananya dilantik tanggal 17 Februari 2021 batal dilaksanakan.
- Wali Kota Kediri Sampaikan Dua Usulan Raperda Terkait Retribusi Ke DPRD
- Pertama di Indonesia, Bupati Sumenep Achamd Fauzi Mulai Uji Coba Sepeda Listrik Untuk ASN
- Kota Malang Jadi Kiblat Gim Nasional, Pj Iwan Kurniawan Berikan Dukungan Penuh
Batalnya pelantikan itu, tidak hanya untuk Gresik tetapi juga daerah lain di Jawa Timur yang mengelar Pilkada 2020. Hal ini dikarena adanya berkas sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan ke Mendagri.
"Hasil vidcon yang kami lakukan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada, Senin (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 diundur antara 25-26 Februari 2021. Sehingga, tak jadi digelar pada besok," ujar Asisten I Sekda Gresik Tursilowanto Harijogi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).
"Pertimbangan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah, sebab masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan," tuturnya.
Ditambahkan Tursilowanto, Kemendagri secara resmi akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan pihak Kemendagri saat vidcon kemarin, hari ini surat sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur," tegasnya.
Selain itu, sesuai informasi ada 51 gugatan dalam Pilkada serentak 2020 yang diajukan oleh 51 daerah. Namun, gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ke-51 daerah itu juga akan dilakukan pelantikan bersama.
Sampai sekarang, lanjutnya, SK pelantikan dari Mendagri untuk Gresik dan 15 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang tak ada gugatan di MK, termasuk daerah lain yang tak ada gugatan di MK belum turun.
"Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, pasca habisnya masa jabatan kepala daerah masa jabatan 2016-2021, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh)," tandasnya.
"Nanti yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Gresik adalah Penjabat (Pj) Sekda. Besok, Kemendagri juga akan berkirim surat ke gubernur untuk pengisian Plh Bupati Gresik untuk mengisi kekosongan itu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, ESDM Jatim Fokus Sambung Listrik Untuk Rumah Tangga Miskin
- Usulan Kenaikan Ongkos Haji Dinilai Memberatkan, MUI Minta Kemenag Lobi Arab Saudi
- Rapat Dengar Pendapat Bersama DPR RI dan Mendagri, Pj. Gubernur Adhy Pastikan Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024