Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menginstruksikan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut larangan yang termuat dalam surat edaran bertanggal 7 Februari 2020 itu.
- Sidang Suap Sahat Tua Simandjuntak, KPK Hadirkan Ketua Pokmas Hingga Kabiro Kesra Pemprov Jatim Sebagai Saksi
- Mensos Risma Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Aksi Blusukan Menemui Gelandangan
- Si Kembar Rihana dan Rihani Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Akhirnya Ditangkap
Larangan itu terkait pengambilan foto, video, merekam persidangan, yang harus seizin ketua pengadilan.
"Betul itu, (diperintahkan dicabut)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, pada Jumat (28/2) di gedung MA seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983. Dengan demikian, kata Andi, pendokumentasian persidangan akan berjalan normal seperti biasanya lagi.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor 2/2020 sempat jadi polemik dan dikritik banyak pihak. Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan, pelarangan pengambilan dokumentasi sidang bisa jadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari MA.
Aturan tersebut menihilkan kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.
"Izin dari Ketua Pengadilan baru relevan, jika para pengunjung sidang termasuk media massa yang membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan," jelas Anggara kepada wartawan, Jumat (28/2).
Sementara Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, larangan tersebut akan memperparah mafia peradilan. Selain itu, bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mangkir, KPK Ultimatum Pengacara Lukas Enembe
- Penyelamatan Aset Negara, Kejari Surabaya Serahkan 62 Sertifikat Tanah ke Pemkot Surabaya Senilai Rp. 3 Trilliun Lebih
- Kajati Jatim Tak Akan Lindungi Oknum Jaksa Bojonegoro yang Diduga Cabuli Anak di Hotel