Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, menegaskan jika pemakzulan Bupati Jember Faida masih menunggu uji materi dari Mahkamah Agung. Hal ini, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Kebijakan Membagi Alat Kontrasepsi ke Remaja Harus Ditolak
- Indonesia Ekspor 10 Ton Benih Padi Sembada 188 ke Brunei Darussalam
- Wabup Gus Barra Daftar Bacabup Mojokerto di Kantor DPC PDIP
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya, Kamis (23/7).
Setelah hasil kajian hukum Mahkamah Agung turun ke DPRD Jember, baru diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
"Jadi gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.
Proses selanjutnya, usulan dari DPRD Jember masih diproses di Mendgari. Sesuai aturan kata dia, jangka waktunya sama 30 hari, baru setelah itu keputusan Mendagri diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Dalam konteks ini kata Jempin, tolok ukur Bupati Jember bisa diberhentikan atau tidak, tergantung pada hasil uji materi di Mahkamah Agung.
"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.
Rabu kemarin, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat. Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Dari tuduhan Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah, hingga pelanggaran kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ganjar Ikut Tolak Timnas Israel Belum Tentu Dapat Simpati PDIP
- Gas LPG 3 Kg Langka, Jokowi Disarankan Harus Tegur Erick Thohir
- Dikunjungi Ganjar Pranowo, Mahasiswa Perantara Bahagia Meski Tak Mudik Natal