Pemerintah Indonesia Harus Cegah Intervensi Asing Berkedok Hibah

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana/Net
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana/Net

Pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya yang berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing.


Begitu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana dalam webinar "Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau", yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani).

Hikmahanto menyatakan, akan mendukung pemerintah untuk teguh menolak segala bentuk intervensi. Pasalnya, belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

“Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing,” ujar Hikmahanto.

Bloomberg Philanthropies dikenal memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye anti tembakau yang sangat eksesif.

Tidak hanya kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga terbukti mengalir ke sejumlah pemerintah. Di Indonesia, hibah Bloomberg juga tercatat mengalir ke sejumlah pemerintah daerah.

Paling anyar, Pemerintah DKI Jakarta juga diduga menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok karena didorong hibah dari Bloomberg.

“Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat seperti itu? Kita harusnya membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional," terangnya.

"Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita,” katanya lagi.

Laman resmi Bloomberg Philanthropies menyebutkan telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari sepuluh negara target utama dalam program-progam anti tembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina.

Negara-negara tersebut memang telah terbukti menerbitkan regulasi anti tembakau yang eksesif berkat hibah Bloomberg.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Misbhakun, ada ada hal kerap dilupakan oleh para pengampanye anti tembakau dalam jaringan Bloomberg Philanthropies.

Terutama, tujuan kampanye anti-tembakau dari Bloomberg memang bukan soal mendorong kesehatan publik, melainkan mengintervensi kebijakan dengan cepat agar sesuai dengan kerangka global.

“Ini yang perlu kita hati-hati, karena yang terjadi akhirnya adalah susup menyusupi kebijakan. Maka kita juga perlu membangun kewaspadaan bersama. menjaga kemandirian negara, menjadikan tembakau industri strategis,” katanya.

Lebih lanjut, Misbhakun juga menjelaskan kampanye anti tembakau kerap menegasikan konteks IHT yang merupakan salah satu komoditas unggulan nasional yang menjadi sumber pendapatan serangkaian rantai industri, termasuk jutaan petani tembakau, cengkih, sampai pekerja pabrik rokok.

Lanjut legislator Partai Golkar ini, intervensi kebijakan anti-tembakau serta merta akan mematikan orang-orang yang bergantung kepada IHT.

“(Intervensi) ini sangat berbahaya. Agenda-agenda asing yang masuk dalam proses pengambilan kebijakan kemudian menginfiltrasi dalam rangka bukan membangun kemandirian dan kedaulatan, tidak mencerminkan negara merdeka,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news